SOSIALISASI PENDAMPINGAN HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA

INSTRUKSI JAKSA AGUNG RI NO. 5 TAHUN 2023
FUNGSI:
- Mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam edukasi dan pembinaan hukum
- Mendekatkan fungsi Kejaksaan dalam pencegahan pelanggaran hukum, khususnya di desa
- Meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat desa
RELEVANSI
- Memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat dan Masyarakat desa
- Menanamkan pemahaman tentang risiko hukum dalam pengelolaan keuangan desa
- Mendampingi secara preventif agar tidak terjadi penyimpangan atau tindak pidana
- Membentuk budaya sadar hukum di lingkungan desa
PERAN JPN
- Memberi pendampingan hukum (legal assistance) dalam pengelolaan dana desa
- Menjadi bagian dari pelaksanaan JAGA DESA dalam mencegah permasalahan hukum sejak dini

MAKSUD DAN TUJUAN PENDAMPINGAN HUKUM DANA DESA
- Memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa
- Menjadi sarana konsultasi hukum preventif bagi pemerintah desa
- Mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif
- Mencegah terjadinya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum sejak dini
- Menumbuhkan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat desa
- Menjembatani koordinasi antara desa dengan Aparat Penegak Hukum
- Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance)

DANA OPERASIONAL DESA TIDAK DAPAT DIGUNAKAN UNTUK:
*Membayar Honorarium Pemerintahan Desa
*Perjalanan Dinas Pemerintah Desa di Luar Kecamatan dan/atau Kabupaten/Kota Setempat
*Membayar Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparat Desa