Grobogan sedang membebas denda PBB-P2 untuk wajib pajak yang masih memiliki tunggakan sejak 2014 hingga 2024. Program ini berlaku mulai 2 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Jika Anda atau pihak lain memiliki tunggakan, ini merupakan momentum tepat untuk melunasi hanya pokok pajaknya saja, tanpa beban denda.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang selama ini enggan membayar karena akumulasi denda yang menumpuk. Dengan cukup membayar pokok pajak saja,WhatsApp Image 2025 08 26 at 104808