SOSIALISASI PENDAMPINGAN HUKUM PENGELOLAAN DANA DESA

 

WhatsApp_Image_2025-07-29_at_15.32.17.jpeg

INSTRUKSI JAKSA AGUNG RI NO. 5 TAHUN 2023

FUNGSI:

  • Mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam edukasi dan pembinaan hukum
  • Mendekatkan fungsi Kejaksaan dalam pencegahan pelanggaran hukum, khususnya di desa
  • Meningkatkan kesadaran hukum Masyarakat desa

RELEVANSI

  • Memberikan penyuluhan hukum kepada perangkat dan Masyarakat desa
  • Menanamkan pemahaman tentang risiko hukum dalam pengelolaan keuangan desa
  • Mendampingi secara preventif agar tidak terjadi penyimpangan atau tindak pidana
  • Membentuk budaya sadar hukum di lingkungan desa

PERAN JPN

  • Memberi pendampingan hukum (legal assistance) dalam pengelolaan dana desa
  • Menjadi bagian dari pelaksanaan JAGA DESA dalam mencegah permasalahan hukum sejak dini

WhatsApp_Image_2025-07-29_at_15.32.17_1.jpeg

MAKSUD DAN TUJUAN PENDAMPINGAN HUKUM DANA DESA

  • Memberikan kepastian hukum dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa
  • Menjadi sarana konsultasi hukum preventif bagi pemerintah desa
  • Mendorong pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif
  • Mencegah terjadinya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum sejak dini
  • Menumbuhkan kesadaran hukum aparatur dan masyarakat desa
  • Menjembatani koordinasi antara desa dengan Aparat Penegak Hukum
  • Mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance)

 

WhatsApp_Image_2025-07-29_at_15.32.17_2.jpeg

DANA OPERASIONAL DESA TIDAK DAPAT DIGUNAKAN UNTUK:

*Membayar Honorarium Pemerintahan Desa

*Perjalanan Dinas Pemerintah Desa di Luar Kecamatan dan/atau Kabupaten/Kota Setempat

*Membayar Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparat Desa