Informasi tentang Profil Badan Publik
Tugas & Fungsi Kecamatan :
Tugas : Kecamatan mempunyai tugas membantu Bupati meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
Fungsi :
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati berdasarkan pelimpahan wewenang yang diberikan yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah yang ada di kecamatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kecamatan Wirosari telah menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Tahun 2022 dapat diunduh melalui laman dibawah ini :
----------------------------------------------------daftar informasi publik (DIP) Kecamatan Wirosari tahun 2022------------------------------------------------------------------------------------















